IKD Bisa Digunakan Untuk Nyoblos

Berdasarkan Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, KTP-el berbentuk Digital pada IKD dapat digunakan sebagai syarat untuk memberikan suara pada Pemilu 2024.

Klik disiniĀ