Sekilas Pelayanan Adminduk

Profil
18 February 2021
Hits: 7342

Kajen, 5 September 2024

Sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pelayanan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan meliputi 27 jenis pelayanan, yaitu:

  1. Pencatatan Biodata Penduduk
  2. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal
  3. Penerbitan Kartu Keluarga
  4. Penerbitan KTP-el
  5. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
  6. Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan
  7. Pencatatan Kelahiran
  8. Pencatatan Lahir Mati
  9. Pencatatan Perkawinan
  10. Pencatatan Pembatalan Perkawinan
  11. Pencatatan Perceraian
  12. Pencatatan Pembatalan Perceraian
  13. Pencatatan Kematian
  14. Pencatatan Pengangktan Anak
  15. Pencatatan Pengakuan Anak
  16. Pencatatan Pengesahan Anak
  17. Pencatatan Perubahan Nama
  18. Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan
  19. Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
  20. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
  21. Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
  22. Penerbitan Kembali Akta Pencatatan Sipil
  23. Informasi dan Verifikasi Data Kependudukan
  24. Permohonan Pemanfaatan Data Kependudukan
  25. Pengelolaan Pengaduan
  26. Konsultasi
  27. Legalisasi Dokumen Kependudukan

Pelayanan dilakukan secara tatap muka (pemohon datang langsung) dan secara daring melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan aplikasi pelayanan online SINTREN (Sistem Informasi Pelayanan Online Administrasi Kependudukan) yang dapat diakses melalui website : https://layananonline-sintren.pekalongankab.go.id

Selain pelayanan di kantor pusat yang berlokasi Jl. Sindoro No. 5 Kajen, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan juga membuka pelayanan di Tempat Pelayanan Dokumen Kependudukan (TPDK) yang tersebar di 19 kecamatan dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pekalongan.

Guna menjangkau pelayanan sampai ke pelosok desa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan memberikan kemudahan pelayanan melalui inovasi Junjang Adminduk yang kini bertransformasi menjadi Petugas Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa (PPAD) yang ada di 272 desa. Bagi masyarakat yang terkendala jarak dan waktu, dapat mengajukan permohonan dokumen adminduk melalui fasilitasi pelayanan oleh PPAD, semuanya akan diurus oleh PPAD ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan.

Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan memiliki terobosan pelayanan 3 in 1 melalui inovasi ALDINO (Alhamdulillah Dia Nongol) yang ada di 27 Puskesmas, RSUD Kraton, RSUD Kajen, RSUD Kesesi, RSI Pekajangan, RSIA Aisyiyah Pekajangan, RS H.A. Djunaid Pekalongan, dan Klinik Graha Medika Doro Pekalongan, dimana bayi yang lahir di fasilitas kesehatan tersebut akan mendapatkan 3 dokumen dalam 1 pelayanan yaitu Akta Kelahiran, KIA, dan KK yang telah mencantumkan nama bayi.

Untuk menjangkau pelayanan kepada kelompok rentan (orang sakit, lanjut usia, orang terlantar, orang dengan gangguan jiwa/berkebutuhan khusus, warga disabilitas dan ibu hamil) yang karena keterbatasannya tidak bisa datang ke tempat pelayanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan hadir melalui inovasi SAPUJAGAT memberikan pelayanan administrasi kependudukan dengan mendatangi lokasi tempat tinggal, fasilitas kesehatan, dan panti sosial atau lokasi dimana kelompok rentan tersebut berada.

Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan juga hadir melalui kegiatan jemput bola ke lokasi sasaran yang telah terjadwal dengan memberikan pelayanan perekaman KTP-el, cetak KTP-el yang hilang/rusak, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Seluruh pelayanan yang disebutkan tadi tidak dipungut biaya (GRATIS), dan di tengah keterbatasan yang ada (anggaran, sarana prasarana dan personil), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan selalu berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik dan yang membahagiakan masyarakat. Jika ada keluhan terhadap kinerja pelayanan, mohon dapat disampaikan melalui kanal aduan yang tersedia sebagai bahan evaluasi berbenah diri dan perbaikan kualitas pelayanan.



  • Prev
  • Next
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sekilas Pelayanan Adminduk
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Data ASN
    • Motto dan Maklumat Pelayanan
    • Sejarah Disdukcapil
  • Formulir
    • Formulir Adminduk
    • Persyaratan Adminduk
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Infografis Layanan Adminduk Harian
  • Berita
  • Pengumuman
  • Informasi
    • Standard Pelayanan
    • SOP (Standar Operasional Prosedur)
    • Survey Kepuasan Masyarakat
    • Link SIPP
    • Inovasi
      • ALDINO
      • JUNJANG ADMINDUK
      • SAPU JAGAD
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri Dalam Negeri
    • Peraturan Bupati
    • Peraturan Daerah
  • Dokumen
    • RENSTRA
    • RENJA
    • Penganggaran
    • Perjanjian Kinerja
    • LKJiP
    • IKU
    • Laporan Tindak Lanjut SKM
    • Profil Kependudukan
    • Pelayanan Dokumen
    • Laporan Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik
  • Pengaduan
    • Bagan Alur Pengaduan Masyarakat
    • Form Pengaduan Masyarakat
    • Kanal Pengaduan
      • Lapor SP4N
      • Lapor Bup
      • Lapor Gub
      • Whistleblowing System (WBS)
      • Kanal Pengaduan Lainnya
    • SK Unit Pengaduan Masyarakat
    • Ringkasan Laporan melalui Website Span Lapor
    • Kontak Kami
    • Survey Pembangunan Zona Integritas
  • FAQ
  • Statistik
We use cookies to improve your experience on our website. By browsing this website, you agree to our use of cookies. Read more about our Privacy Policy.
I accept