Jam pelayanan tatap muka di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan maupun layanan Dindukcapil yang ada di Kecamatan adalah sebagai berikut :

Senin s/d Kamis    : 08.00 - 12.00 WIB

Jumat                  : 08.00 - 10.30 WIB

Layanan di kantor Dindukcapil Kabupaten Pekalongan yang dapat diakses melalui tatap muka pada saat jam pelayanan adalah :

1. Pengambilan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (pendaftaran pelayanan melalui aplikasi online SIMPEL)

2. Perekaman KTP-el

3. Pelayanan Pengaduan

4. Pelayanan Pencatatan Sipil selain Akta Kelahiran dan Akta Kematian

Layanan Dindukcapil di Kecamatan yang dapat diakses melalui tatap muka pada saat jam pelayanan adalah :

1. Pengambilan dokumen pendaftaran penduduk khusus KK, KTP-el dan KIA (pendaftaran pelayanan melalui aplikasi online SIMPEL);

2. Perekaman KTP-el;

3. Pelayanan Penerbitan Akta Kematian;

4. Pendampingan pemakaian aplikasi SIMPEL bagi masyarakat.